Minggu, 23 Februari 2014

UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA

A. PAHAM KONSTITUSIONALISME

   konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut undang-undang dasar, dan dapat pula tidak tertulis.

   undang-undang dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara.dalam konteks institusi negara,konstitusi bermakna permakluman tertinggi yang menetapkan antara lain pemegang kedaulatan tertinggi ,struktur negara, bentuk negara,bentuk pemerintahan ,kekuasaan legislatif ,kekuasaan peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.

  konstitusi dalam sejarah perkembanganya membawa pengakuan akan keberadaan pemerintahan rakyat. konstitusi merupakan naskah legitimasi paham keaulatan rakyat. naskah dimaksud merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap warga dalam membangun paham kedaulatan rakyat.